Bagi Anda yang suka menyimpan gambar dari Twitter, sebaiknya Anda mulai berhati-hati. Jika Anda ingin menyimpannya untuk pribadi mungkin tidak masalah, yang jadi masalah adalah ketika Anda memperjualbelikan gambar yang Anda simpan tadi ke tempat lain. Jika anda melakukan hal tersebut, siap-siap saja kena denda yang tidak sedikit.
Kasus pengambilan foto tanpa izin ini pernah dialami oleh Daniel Morel, seorang fotografer lepas, yang pernah memotret suasana pasca bencana gempa Haiti pada tahun 2010 yang lalu. Foto-foto yang dia ambil lalu dia posting di Twitter, dan beberapa ada yang dia jual ke perusahaan majalah besar seperti Times atau New York Times.
Dari sinilah masalah dimulai. Foto-foto yang dia posting di Twitter tersebut ternyata dicomot oleh Getty Images, yang merupakan perusahaan stok foto, serta kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang juga mencomot foto-fotonya tanpa seizin Daniel.
Foto-foto tersebut diperjualbelikan oleh Getty Images ke tempat lain, salah satunya adalah Washington Post. Setelah mengetahui fotonya diperjualbelikan tanpa izinnya, Daniel lalu menggugat AFP dan Getty Images untuk membayar denda karena telah memperjualbelikan foto miliknya.
Di meja hijau, Getty Images menyangkal kalau perbuatannya itu melanggar hukum, karena menurut mereka foto yang diposting ke Twitter bisa bebas digunakan untuk umum.Alasan tersebut tidak bisa diterima, karena sebenarnya menurut aturan Twitter, yang diperbolehkan adalah mere-tweetnya, bukan memperjualbelikan fotonya.
Akhirnya, karena Daniel menang dalam persidangan tersebut, maka Daniel pun menerima uang denda senilai Rp 14 milyar. Yang perlu diingat adalah dalam melakukan sesuatu di dunia maya, Anda bisa jadi pihak yang dirugikan atau bisa jadi pihak yang diuntungkan.
Kasus pengambilan foto tanpa izin ini pernah dialami oleh Daniel Morel, seorang fotografer lepas, yang pernah memotret suasana pasca bencana gempa Haiti pada tahun 2010 yang lalu. Foto-foto yang dia ambil lalu dia posting di Twitter, dan beberapa ada yang dia jual ke perusahaan majalah besar seperti Times atau New York Times.
Dari sinilah masalah dimulai. Foto-foto yang dia posting di Twitter tersebut ternyata dicomot oleh Getty Images, yang merupakan perusahaan stok foto, serta kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang juga mencomot foto-fotonya tanpa seizin Daniel.
Foto-foto tersebut diperjualbelikan oleh Getty Images ke tempat lain, salah satunya adalah Washington Post. Setelah mengetahui fotonya diperjualbelikan tanpa izinnya, Daniel lalu menggugat AFP dan Getty Images untuk membayar denda karena telah memperjualbelikan foto miliknya.
Di meja hijau, Getty Images menyangkal kalau perbuatannya itu melanggar hukum, karena menurut mereka foto yang diposting ke Twitter bisa bebas digunakan untuk umum.Alasan tersebut tidak bisa diterima, karena sebenarnya menurut aturan Twitter, yang diperbolehkan adalah mere-tweetnya, bukan memperjualbelikan fotonya.
Akhirnya, karena Daniel menang dalam persidangan tersebut, maka Daniel pun menerima uang denda senilai Rp 14 milyar. Yang perlu diingat adalah dalam melakukan sesuatu di dunia maya, Anda bisa jadi pihak yang dirugikan atau bisa jadi pihak yang diuntungkan.
Curi Foto di Twitter, Denda Rp 14 Milyar
4/
5
Oleh
Unknown